Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Dibuka 30 Juni, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui konferensi pers virtual di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021) siang. Melalui konferensi pers virtual tersebut, diumumkan pendaftaran seleksi ASN akan dibuka pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 28 hingga 29 Juli 2021. Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5587/B KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Sementara untuk jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021) 2. Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021) 3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)

4. Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021) 5. Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021) 6. Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)

7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021) 8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing masing titik) 9. Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)

10. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021) 11. Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021) 12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)

13. Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021) 14. Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021) 15. Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)

16. Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021) 17. Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022) 18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa pendaftaran seleksi ASN 2021 nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat . Portal SSCASN ini digunakan untuk tiga jenis seleksi ASN, yakni Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penggunaan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran. "Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari . Selain itu, Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing masing instansi. “Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” ungkapnya. Penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021: 1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar 2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Sejumlah dokumen berikut ini wajib diunggah melalui portal pendaftaran CPNS 2021 yakni . Dikutip dari sscasn.bkn.go.id , ada enam dokumen wajib serta dokumen pendukung lain yang harus diunggah. Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id : Pelamar mengakses portal SSCASN di

Buat akun SSCASN Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

Pilih Jenis Seleksi Pilih Formasi Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

Cek resume dan akhiri pendaftaran Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun Panitia memverifikasi data pelamar

Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi Panitia mengumumkan hasil sanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian Pelamar melaksanakan ujian SKD Panitia mengumumkan hasil SKD

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

Pelamar melaksanakan ujian SKB Panitia mengumumkan hasil SKB Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Utang Luar Negeri Indonesia Mendekati Rp 6.000 Triliun
Next post Kalimat Perpisahan Joachim Loew Usai Jerman Tersingkir, Singgung Kekuatan Euro 2024