Pahami Syarat Buat SIM B1 yang Berlaku, Beda dengan SIM A
Di Indonesia, ada berbagai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku dan SIM B1 adalah salah satunya. Syarat buat SIM B1 sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pembuatan SIM A maupun SIM C.
SIM B1 sendiri merupakan persyaratan wajib untuk orang-orang yang mengemudikan kendaraan berat, yaitu lebih dari 3,5 ton. SIM B1 adalah bagian dari SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 1 ton.
Syarat Membuat SIM B1
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat pembuatan SIM B1 yang wajib dipenuhi oleh pemohonnya.
1. Syarat yang Berlaku untuk Pemohon
Hal pertama yang wajib dipenuhi adalah syarat usia pemohon. Untuk mengajukan pembuatan SIM B1, pemohon setidaknya sudah berusia 20 tahun. Ini merupakan persyaratan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus dinyatakan sehat secara fisik maupun psikis oleh dokter dan psikolog resmi Polri. Untuk membuktikan kecakapannya dalam mengemudikan kendaraan berat, pemohon harus menjalani tes teori dan praktik hingga dinyatakan lulus.
2. Kelengkapan Dokumen
Selain syarat pemohon yang dijelaskan di atas, ada juga beberapa dokumen yang wajib dilampirkan untuk pembuatan SIM B1, antara lain:
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 atau 2×3 cm
- KTP dan fotokopi KTP beberapa lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK terbaru
- Pemohon sebelumnya sudah memiliki SIM setidaknya selama 1 tahun ke belakang
Cara Pembuatan SIM B1
Jika sudah memahami berbagai persyaratan yang berlaku untuk pembuatan SIM B1, silakan ikuti panduan atau tata cara pengajuan SIM-nya berikut ini.
- Silakan datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SAPAS setempat
- Isi formulir permohonan SIM B1 yang tersedia di sana dengan data yang lengkap dan jelas
- Ikuti tes kesehatan fisik yang meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, mata, buta warna, pendengaran, dan sebagainya
- Jalani tes kesehatan psikis
- Jika sudah dinyatakan sehat secara fisik maupun psikis, maka pemohon akan diarahkan untuk melaksanakan ujian teori. Pada tahap ini, pengetahuan pemohon mengenai rambu-rambu dan aturan berkendara akan diuji. Jika tidak lolos, bisa mengulangi lagi 7 hari setelahnya
- Setelah dinyatakan lolos ujian teori, pemohon akan mengikuti ujian praktik. Ujian ini dilaksanakan menggunakan simulator dan setelah lulus akan diberikan Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi. Jika tidak lolos, pemohon bisa ujian ulang setelah 7 hari
- Setelah menjalani serangkaian ujian dan dinyatakan lulus, maka tahap selanjutnya adalah mencetak SIM
- Pada proses pencetakan SIM, pemohon terlebih dahulu diminta untuk merekam data biometrik dan berfoto untuk dicetak di SIM
Biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM B1 baru adalah Rp120.000 tapi belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi. Jika ingin membuat SIM B1, pastikan bahwa Anda telah memenuhi seluruh syarat buat SIM yang telah dijelaskan di atas.